Implikasi
etis dari teknologi informasi
Bab : 5
v
Moral, Etika dan Hukum
Apakah moral ? tradisi mengenai kepercayaan
perilaku benar dan salah. Moral adalah institusi social dengan suatu sejarah
dan daftar peraturan.
Walau bagaimana masyarakat tidak mengikuti
suatu set moral yang sama terdapat keseragaman yg kuat mendasar.
v
Apakah Etika ?
tindakan kita juga di arah kan oleh etika.
Kata ethics berakar dari bahasa yunani ethos, yg berarti karakter.
Etika adalah suatu kepercayaan ,setandar,
atau pemikiran yg berisi suatu individu. Semua individu bertanggung jawab pada
masyarakat atas perilaku mereka.
Tidak seperti moral etika dapat berbeda
dari suatu masyarakat ke masyarakat lain. Kita dapat melihat perbedaan ini di
bidang computer dalam bentuk perangkat lunak bajakan perangkat lunak yg di
gandakan secara illegal lalu di gunakan atau di jual. Pada tahun 1990 di
perkirakan bahwa pembajakan perangkat lunak mengakibatkan penjualan perangkat
lunak AS kehilangan pendapat tahunan lebih dari $40 miliar.
Angka” tersebut menunjukan bahwa para
pemakai computer di cina, jepang dan Thailand kuran etis dari pemakai di AS.
v
Apakah Hukum ?
Peraturan perilaku formal yg dipataskan
oleh otoritas berdaulat, seperti
pemerintah, pada rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikt hukum
hukum yg mengatur penggunaan computer. Dikarenakan computer merupakan penemuan
baru umumnya hanya sekitar 40 tahun dan teknolohinya berubah sangat cepat
selama priode tersebut.
Linggkungan hukum pengguna computer jauh
lebih baik dari sekarang, tetapi masih jauh dari ideal. Kasus pertama kejahatan
computer terjadi pada tahun 1966 saat programmer untuk suatu bank membuat
program tidak menunjukan bahwa mengambil rekeningngnya telah melampau rekening
tersebut.
v
Etika dalam Bisnis di AS
Etika protestan ?
Benjamin franklin dapat dianggap pemberi
justifikasi etis atas efesiensi dan laba dengan perkataan ya seperti “tidur
lebih awal membuat seeorang lebih sehat, makmur dan bijak sana. Pandangan yg di
kenal sebagai etika protestan mendorong lebih keras untuk menghasilkan uang.
v
Etika persaingan bebas ?
Didasarkan pada teori para ahli ekonomi
seperti adam smith, yang menganjurkan kapitalisme atau kebebasan berusaha
berfungsi tanpa capur tangan pemerintah. Teori menganggap bahwa tindakan
pengusaha untuk mengejar kepentingan diri sendiri dapat di terima. Dasar teori
ini adalah keyakinan bahwa mementingkan diri sendiri merugikan masyarakat.
v
Survival of the fittest ?
Dalam system persaingan bebas tidak dapat
di hindari bahwa sebagai perusahaan sebagai pemenang dan sebagai akan lagi
kalah. Dapat di terima asalkan perusahaan bersaing secara wajar. Masyarakat AS percaya manfaat terbaik akan
memperoleh jika bisnis swasta di biarkan hidup dan bersaing dalam pasar bebas. Perusahaan yg bersain akan menyediakan produk
dan jasa yg lebih beragam dengan kuantitas yg lebih banyak dan kuantitas yg
lebih baik, dari pada jika perusahaan tersebut berada dalam system ekonomi lain.
v
Etika dan jasa informasi
Apakah Etika Komputer ? james h.moor
professor di Darmouth mendefinisikan sebagai analisa mengenai sifat dan dampak
social teknologi computer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk
menggunakan teknologi tersebut.
Alasaan pentingnya etika computer ?
Ada tiga alas an utama minat masyarakat
yang tinggi pada etika computer. Ia menyebut alas an tersebut kelunturan
logika, factor transformasi, dan factor kasat mata.
Kelunturan logika ?
yang
di maksud dengan kelunturan logika oleh moor ? kemampuan program computer untuk
melakukan apapun yg kita inginkan. Computer berkerja tepat seperti yg
diintruksikan oleh programernya.
v
Faktor Transformasi
alasan kepedulian pada computer ini di
sarankan pada fakta bahwa computer mengubah secara drastis.
Ambil satu contoh pembelian di suatu
perusahaan, hingga 10 tahun lalu di
perusahaan paling maju dalam pengguna computer.
v
Hak Sosial dan Komputer
Saat computer pertama kali di terapkan
dalam bisnis pada pertengahan 1950an manajemen memutuskan bahwa pengguna
computer di tangani oleh para professional computer, yaitu programmer, analis system,
dan operator yang memiliki pengetahuan
dan keahlian khusus computer
penempatan penangung jawab di
tangan para special sekarang masih
berlaku.
Namun masyarakat memiliki hak” tertentu
berkaitan dengan penggunaan computer . hak” ini dapat di pandang dari segi computer atau dari segi informasi
yg di hasilkan computer.
v HAK-HAK ATAS KOMPUTER
Etika dalam penggunaan komputer sedang
mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Masyarakat secara umum
memberikan perhatian terutama karena kesadaran bahwa komputer dapat menganggu
hak privasi individual.
Etika & moral harus mendapat perhatian yg utama dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu computer & perkembangan software. Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografi
6. Layout Desain
7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).
Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan teknologi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Etika komputer sangat penting karena
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :
- Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan .
- Faktor transformasi : komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
- Faktor Ø tak kasat mata : semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat
Masyarakat memiliki hak tertentu berkaitan dengan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :
1. Hak atas akses komputer
2. Hak atas keahlian komputer
3. Hak atas spesialis komputer
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer
Hak atas informasi :
1. Hak atas privasi
2. Hak atas akurasi
3. Hak atas kepemilikan
4. Hak atas akses
Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke
dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang mempengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
- Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privasi orang
- Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
- Hak milik intelektual akan dilindungi
- Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
Isu terkini di Indonesia mengenai masalah Etika Teknologi Informasi
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik
• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang&jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
Masalah Etika Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan, Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan. Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa, menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun. Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury, menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda. Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan “Ya”, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi. Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimalakan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Etika & moral harus mendapat perhatian yg utama dalam penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pada perangkat-perangkatnya, yaitu computer & perkembangan software. Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai daripada produk lainnya. Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografi
6. Layout Desain
7. Perlindungan informasi yg dirahasiakan
Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak social teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis. (James H. Moor).
Salah satu penyebab pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah-wilayah yang belum tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan penghindaran terhadap perilaku yang salah dalam penggunaan teknologi informasi. Untuk itu etika dipandang perlu dibentuk sebagai perilaku yang mengikat oleh pengguna teknologi informasi.
Etika komputer sangat penting karena
Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada komputer, yaitu :
- Kelenturan logika : kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan .
- Faktor transformasi : komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
- Faktor Ø tak kasat mata : semua operasi internal komputer tersembunyi dari penglihatan. Faktor ini membuka peluang pada nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat
Masyarakat memiliki hak tertentu berkaitan dengan komputer, yaitu :
Hak atas komputer :
1. Hak atas akses komputer
2. Hak atas keahlian komputer
3. Hak atas spesialis komputer
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer
Hak atas informasi :
1. Hak atas privasi
2. Hak atas akurasi
3. Hak atas kepemilikan
4. Hak atas akses
Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke
dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang mempengaruhi oleh output informasinya. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
- Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privasi orang
- Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
- Hak milik intelektual akan dilindungi
- Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
Isu terkini di Indonesia mengenai masalah Etika Teknologi Informasi
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sudah disahkan menjadi UU dengan nomor 11/ 2008. UU ini antara lain mengatur
• Pornografi di Internet
• Transaksi elektronik
• Etika penggunaan Internet
• Munculnya e-Announcement sebagai cikal bakal e-Procurement. E-Procurement mampu mengurangi kerugian negara akibat penyelewengan dalam pengadaan barang&jasa
• Adanya blue print sisfonas semenjak 2002
Masalah Etika Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan, Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan. Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa, menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun. Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury, menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin. Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda. Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan “Ya”, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi. Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimalakan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya. Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar